Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda)

Penataan peraturan daerah menjadi perlu dilakukan seiring semakin terungkapnya berbagai permasalahan regulasi di daerah, baik berkenaan dengan jumlah maupun materi muatan. Hadirnya undang-undang yang dibentuk berdasarkan omnibus law terutama UU Cipta Kerja, tentu saja memerlukan respons yang cepat dan tepat dari pemerintah daerah, antara lain respon berupa penataan dan pembentukan regulasi yang menjadi kewenangannya, yaitu peraturan daerah atau perda.

Materi Modul:
1. Penyusunan Produk Hukum Daerah
2. Proses Pembentukan Peraturan Daerah
3. Penyusunan Rancangan Perda
4. Pembinaan Perda
5. Deregulasi Produk Hukum Daerah
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
7. Pengenalan dan Praktek Internasional dari Regulatory Impact Analysis (RIA)
8. Arti Penting Analisis Dampak Regulasi
9. Konsultasi Publik dalam Penyusunan Peraturan Daerah